Akmal Lutfitansyah, Matthew Abel Emanuel, Farel Noval Jamaluddin, Bryan Kevina Candra (Fakultas Teknologi Kelautan FTK ITS)
Kawasan pesisir merupakan kawasan yang sangat sentral dan penting dalam suatu wilayah. Di sisi lain, kawasan ini juga berpotensi mengalami berbagai gangguan, misalnya komodifikasi ruang. Komodifikasi area pesisir oleh pihak-pihak tertentu dengan tujuan mengapitalisasi modal membuat area ini rentan berubah secara spasial.
Wujud komodifikasi itu, misalnya, membangun kawasan hunian baru (perumahan), infrastruktur transportasi, kawasan industri, mendirikan pelabuhan, mencetak lahan pertanian, melakukan budidaya tambak, dan industri pariwisata.
Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, wilayah pesisir didefinisikan sebagai daerah peralihan antara ekosistem laut dan darat yang dipengaruhi oleh perubahan di laut dan darat. Wilayah pesisir yang demikian kompleks kepentingan dan kebutuhan penghidupan, memerlukan pengelolaan yang berkelanjutan untuk meningkatkan nilai ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pengelolaan wilayah pesisir meliputi pemanfaatan, perencanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan sumber daya pesisir dan lautan.
Pembangunan kawasan pesisir harus mengacu pada prinsip keberkelanjutan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan.
Pembangunan kawasan pesisir yang berkelanjutan, sejatinya dapat dilakukan dengan cara reklamasi pantai (memperluas wilayah pesisir), minapolitan, pembangunan waterfront city, dan lain lain-lain, yang dikarenakan keterbatasan wilayah pesisir sehingga membuat perluasan area kearah laut menjadi tidak terhindarkan.
Untuk hal itu, pengelolaan wilayah pesisir agar terus berkelanjutan membutuhkan penataan yang terintegrasi dan terpadu dengan memenuhi berbagai fasilitas penunjang prasarana dan sarana di kawasan pesisir tersebut, inilah yang disebut konsep ICZM (Integrated Coastal Zone Management).
Waterfront city Kota Cirebon
Pembangunan waterfront city di berbagai lokasi ditujukan dapat mengatasi permasalahan keterbatasan wilayah yang kecil sebagai perluasan wilayah daratan, tak terkecuali Kota Cirebon yang sedang berkembang sekaligus memperbaiki kerusakan pantai akibat abrasi.
Reklamasi pesisir Kota Cirebon yang telah dilakukan secara bertahap, salah satunya untuk perluasan kawasan pelabuhan Cirebon, yang sangat dibutuhkan sebagai penunjang prasarana dan sarana pelabuhan sebagai pintu keluar masuk logistik Kota Cirebon.
Pembangunan waterfront city dengan cara reklamasi adalah untuk penempatan sarana penunjang pelabuhan, dan juga sekaligus dapat berfungsi memperbaiki kondisi kawasan pesisir dan menjaga agar tetap baik.
Selain itu disisi lain juga dapat desain sebuah kawasan budidaya yang terintegrasi dengan sarana pengolahan hasil budidaya tambak dan tangkapan laut, sehingga akan memperpendek rantai distribusi, hemat waktu, dan dengan tujuan dapat meningkatkan sektor perikanan dan kelautan yang memiliki potensi sangat besar dalam hal budidaya tambak serta pengolahan hasil laut, yang pada gilirannya juga dapat meningkatkan penghasilan petambak dan nelayan.
Kedua hal diatas penting dalam pembangunan waterfront city, mengingat Kota Cirebon memiliki posisi dengan letak geografis sangat strategis yang merupakan salah satu jalur utama pesisir utara Jawa dalam transportasi laut dari Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah di pesisir utara kota-kota wilayah ini.

Selain itu kondisi pesisir kota Cirebon yang terus memburuk akibat adanya abrasi dan sendimentasi baik dari sungai maupun akibat penumpukan sampah, yang berdampak pada sebagian besar pesisir pantai Kota Cirebon tidak layak lagi untuk dijadikan tempat pariwisata bahari.

Oleh karena itu, gagasan Pemerintah Kota dalam perencanaan pembangunan waterfront city perlu memperhatikan kondisi di sekitar pesisir pantai terutama gelombang laut, serta pola sedimentasi yang terjadi dan berbagai hal lainnya, guna melindungi pantai, salah satu caranya dengan memberikan pemecah gelombang lepas pantai.
Dengan permasalahan kawasan pesisir di kota Cirebon diatas, serta dengan kebutuhan ruang untuk pengembangan kota dan sarana logistik, serta untuk menghindari tumpang tindih alokasi ruang dan tidak memperburuk rusaknya kondisi fisik kawasan pesisir yang dapat mengancam keberlanjutan kehidupan penduduk pesisir, maka diperlukan keterpaduan dan koordinasi dalam penataan yang saling terintegrasi dan saling menunjang dalam kawasan waterfront city dari hasil reklamasi pesisir tersebut adalah dengan pendekatan ICZM.
Dampak positif yang diharapkan
Diharapkan dengan adanya reklamasi yang diatasnya dibangun waterfront city akan menjadi solusi pemecahan masalah kawasan pesisir Kota Cirebon, serta mendukung hubungan pola ruang dan elemen penting sosial ekonomi budaya masyarakat Kota Cirebon.
Selain diharapkan dapat mengatasi abrasi pantai dan pengelolaan sampah laut, kawasan watefront city juga dapat dialokasikan untuk pemukiman nelayan, sehingga kawasan nelayan yang biasanya terkesan kumuh dapat tertata dan terintegrasi dengan rencana pasar higienis dan industri pengolahan hasil laut nantinya.
Selain itu, Kota Cirebon sebagai salah satu tujuan wisata religi peninggalan Kesultanan Cirebon, dan tradisi batik khas Cirebon, batik trusmi juga menjadi salah satu daya tarik terkuat bagi pengembangan wisata bahari dan religi. Sehingga pembangunan waterfront city diharapkan dapat mengakomodir alokasi ruang untuk hal ini.
Dan yang terakhir untuk menjadi tempat pengolahan limbah mandiri dan terintegrasi, sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif sampah dan limbah domestik dan industri dikawasan waterfront city Kota Cirebon ini. Pada saat ini proyek pembangunan waterfront city Cirebon masih dalam tahap pembangunan dan masih berlanjut hingga sekarang, yang sudah dimulai sejak tahun 2018, dan semua unsur masyarakat Kota Cirebon terus berharap dampak positif dari pembagunan ini tidak hanya ada saat proses pembangunan dengan penyerapan tenaga kerja, namun juga setelah selesainya proyek dengan alokasi ruang yang terintegrasi diatasi.