Elang Setia Pratama, Dedy Rizaldi, Adiwira Surya Susanto, Tyas Naufal Hilmy*), Pratikto WA, Mustain M **), Suwardi***)
ICZM dasar bagi pengembangan pesisir
Pengembangan dan pengelolaan wilayah pesisir merupakan usaha dan kinerja yang membutuhkan perencanaan dan ilmu yang matang untuk dapat mengeksekusi hal tersebut menjadi sesuatu yang baik dan bermanfaat. Wilayah pesisir memiliki banyak komponen yang harus dipertimbangkan, mulai dari kondisi sosial masyarakat, sumber daya, lingkungan fisik perairan, ancaman bencana, hingga perawatan dan pengembangan yang berkelanjutan serta ramah lingkungan. Ilmu pengelolaan wilayah pesisir tersebut dapat kita kenal dengan istilah yang dikenal di dunia internasional, yaitu Integrated Coastal Zone Management (ICZM).
ICZM memiliki dasar untuk menciptakan pengembangan wilayah pesisir dengan prinsip sustainable development dan ramah lingkungan dalam proses pengembangannya. ICZM penting bagi Indonesia yang memiliki luas wilayah lautan sebesar 3,25 juta km2 dan 2,55 juta km2 sebagai zona wilayah ekonomi ekslusif (ZEE). Indonesia juga memiliki wilayah konservasi perairan sebesar 23,14 juta hektar yang dapat dikembangkan dengan metode ICZM (KKP, 2020).
Pemerintah memiliki fungsi menentukan arah dan visi pembangunan maritim untuk negara Indonesia. Visi pembangunan ini penting untuk menentukan kebijakan serta peraturan yang mendukung pembangunan berskala panjang dan tetap memperhatikan prinsip sustainable development. Pemerintah juga memegang peranan penting untuk menciptakan peraturan-peraturan untuk mengontrol dan menjaga pemanfaatan sumber daya pesisir dari oknum yang ingin merusak dan mengeksploitasi sumber daya alam tersebut, misalnya peraturan yang telah ada dalam pengelolaan wilayah pesisir adalah UU 27 Tahun 2007.
Masyarakat pesisir merupakan komponen yang bersentuhan langsung dengan wilayah pesisir. Dengan potensi hasil tangkapan laut yang besar, kondisi masyarakat pesisir di Indonesia pada umumnya berbanding terbalik. Kualitas sumber daya manusia nelayan di sebagian besar masyarakat pesisir juga masih jauh dibawah rata-rata standard yang diterapkan pemerintah, yaitu pendidikan hingga setara sekolah menengah keatas (SMA). Peralatan serta fasilitas yang dipakai juga hanya mampu untuk menangkap ikan dalam skala kecil.
Peningkatan kualitas sumber daya alam bagi masyarakat pesisir harus menjadi prioritas karena ujung tombak ekonomi kelautan ada di tangan mereka. Sesuai dengan dasar ICZM, sumber daya manusia pesisir memegang peranan penting untuk mewujudkan wilayah pesisir yang berkelanjutan.
Sinergi antara masyarakat dan pemerintah akan menjadi solusi utama untuk mewujudkan wilayah pesisir terpadu dan sejahtera. Dengan potensi kelautan Indonesia, bukan tidak mungkin bahwa masyarakat nelayan harusnya memiliki pendapatan di atas UMR dan dapat hidup sejahtera dengan bergantung pada hasil tangkapan laut. Pemerintah juga harus mengawasi dan membantu nelayan lokal dari ancaman kapal-kapal asing yang kerap kali melakukan illegal fishing di wilayah tangkapan ikan.
Selain pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut untuk mensejahterakan masyarakat pesisir, ICZM juga mempertimbangkan kerentanan bencana pesisir dalam pembangunan pesisir. Bencana tersebut bisa bersumber dari alam, non alam maupun sosial.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non-alam yang antara lain kegagalan teknologi, kegagalan moderenisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan manusia meliputi konflik sosial.
Kabupaten Serang dalam bingkai bencana
Kabupaten Serang, sebagai kabupaten pesisir di Provinsi Banten, dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir sering mengalami beberapa kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, karhutla, kekeringan, angin puting beliung, dan tanah longsor, dimana bencana alam yang dominan terjadi adalah bencana angin puting beliung (https://dibi.bnpb.go.id).
Berdasarkan Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI) dalam rentang tahun 2012-2022, Kabupaten Serang mengalami berbagai bencana alam sebanyak 264 kali. Bencana alam tersebut di dominasi oleh angin puting beliung sebanyak 114 kali atau 10 kali dalam setahun dan banjir sebanyak 87 kali atau 8 kali dalam setahun.
Dari dapak bencana tersebut, angka kematian berada di angka nol atau tidak ada korban meninggal pada rentang tahun 2012 sampai dengan 2022, sedangkan korban menderita mencapai angka 111.607 korban atau 10.146 korban setiap tahunnya dengan angka tertinggi mencapai 64.461 korban pada banjir ditahun 2020.
Gambar 5. Peta Kerentanan Kabupaten Serang
Angka kerusakan rumah akibat bencana alam di Kabupaten Serang dalam rentang 2012 sampai dengan 2022 adalah 1641 rumah atau 150 rumah pertahunnya, dengan angka tertinggi terjadi pada bencana angin puting beliung di tahun 2012 sebanyak 437 rumah.

Mitigasi bencana
Berdasarkan data bencana alam yang sering terjadi di Kabupaten Serang dalam waktu sepuluh tahun terakhir maka dapat dilakukan upaya mitigasi bencana. Upaya mitigasi yang dapat dilakukan adalah memperlebar drainase yang ada di titik banjir, membersihkan drainase dari sampah, membangun parit-parit baru untuk daerah rawan banjir, dan penguatan struktur rumah warga dengan memperhatikan faktor keselamatan dan faktor lingkungan.
INArisk merekomendasikan kebijakan dengan prioritas tiga dan prioritas empat. Prioritas tiga sendiri adalah pengembangan sistem informasi, diklat, dan logistik yang mencakup penerapan dan peningkatan fungsi informasi kebencanaan daerah, membangun partisipasi aktif masyarakat untuk pencegahan dan kesiapsiagaan bencana di lingkungannya, dan penyusunan kajian kebutuhan peralatan dan logistik kebencanaan Daerah.
Prioritas empat adalah penanganan tematik Kawasan rawan bencana yang mencakup Pengurangan Frekuensi dan Dampak Bencana Banjir melalui Penerapan Sumur Resapan dan Biopori, Pengurangan Frekuensi dan Dampak Bencana Banjir melalui Perlindungan Daerah Tangkapan Air, dan Penegakan Hukum untuk pelanggaran penerapan IMB khususnya bangunan tahan gempabumi.
Problem dan penanganan sampah
Kabupaten Serang juga terdapat masalah lain yaitu penanganan sampah domestik. Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang memperkirakan volume sampah di Kabupaten Serang dengan asumsi jumlah penduduk Kabupaten Serang sebanyak 1.524.000 jiwa, jika 1 orang menghasilkan sampah 0,5 kg per hari, maka setiap harinya diperkirakan mencapai 762 ton. Namun kuota sampah yang dapat terangkut ke TPA Cilowong baru 80 – 100 ton per hari. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten tahun 2015, jumlah sampah rumah tangga Kabupaten Serang mencapai 567,742 ton/hari.
Sesuai data DLH Kabupaten Serang, pengelolaan sampah yang tidak berbahaya dari pemukiman dan institusi di area metropolitan biasanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sedangkan untuk sampah dari area komersial dan industri biasanya ditangani oleh perusahaan pengolah sampah. Selain itu metode pengelolaan sampah berbeda-beda tergantung banyak hal, di antaranya tipe zat sampah, lahan yang digunakan untuk mengolah, dan ketersediaan lahan.
Pengelolaan sampah merupakan proses yang diperlukan dengan tujuan, pertama, mengubah sampah menjadi material yang memiliki nilai ekonomis atau pemanfaatan sampah, kedua, mengolah sampah agar menjadi material yang tidak membahayakan bagi lingkungan hidup.
Proses pertama dapat dilakukan melalui pemilahan sampah yang masih memiliki nilai secara materiil untuk digunakan kembali (reuse). Sementara proses kedua dapat dilakukan antara lain dengan daur ulang (recycle), dapat dengan mengambil bahan sampahnya untuk diproses lagi atau mengambil energi dari bahan yang bisa dibakar untuk membangkitkan listrik.
DLH Kabupaten Serang saat ini menangani masalah sampah dengan memilah dahulu sampah berdasarakan jenisnya serta memisahkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomis setelah itu dilakukan 3R yaitu Reuse, Reduce, Recycle. Untuk proses ini DLH Kabupaten Serang berencana untuk membuat SPA (stasiun peralihan antara) sampah di 4 zona (barat, utara, timur dan selatan), yaitu upaya penanganan dan pengurangan sampah, yang nantinya dalam proses pengelolaan SPA tersebut ada kegiatan pemilahan, incinerator berbasis hidro, reuse dan recycle. Saat ini baru terealisasi penyediaan lahan SPA di dua zona (Utara dan Timur).
Upaya yang tak kalah penting adalah sosialisasi dan pelatihan pemanfaatan sampah, serta pemasyarakatan pembentukan bank-bank sampah di sekolah-sekolah dan lingkungan masyarakat guna membiasakan diri memilah sampah mulai dari sumbernya, rumah dan sekolah.
- *) Mahasiswa S1 Teknik Kelautan FTK ITS
- **) Dosen Teknik Kelautan FTK ITS
- ***) BPSPL Denpasar