Tag Archives: reinvest dana migas

MENGGALI BASIS MORAL DAN KONSTITUSIONAL UU MIGAS (REVISI) UNTUK KEDAULATAN ENERGI NASIONAL

Jakarta, NI.
Diskursus tentang revisi UU Migas tengah mengemuka di publik. Banyak hal mendasar yang patut dicermati dalam pembahasan RUU Migas tersebut, sebab migas menyangkut hajat hidup orang banyak, dia termasuk sumberdaya vital, yang oleh karenanya wajib dikelola oleh negara dengan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

59fbd1d7-7318-46d2-b6f5-1dea8abcf904_169

NUSANTARA INITIATIVE (NI) adalah lembaga independen yang bergerak pada riset, diskusi, dan inisiasi di bidang energi, energi baru & terbarukan, perubahan iklim, pengelolaan sumber daya alam, dan maritim, dengan visi ikut membantu terwujudnya pemanfaatan sumberdaya alam yang efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia dengan menjadikan energi baru dan  terbarukan (renewable energy) sebagai pendorong utama.

Terkait RUU Migas, Nusantara Initiative intensif melakukan riset dan diskusi. Beberapa hal yang menjadi sorotan adalah bahwa isu pemisahan atau penyatuan tiga fungsi dalam pengelolaan migas (policy, regulasi dan komersial) pada dasarnya adalah isu pinggiran.
Demikian pula isu-isu B2B, B2G, opsi-opsi pola kontrak (konsesi, PSC dan kontrak karya).

Berdasarkan diskusi internal Nusantara Initiative, tantangan pengelolaan migas di sektor hulu dan menarik sebagai diskursus yang lebih lanjut adalah;

1. Bisakah didesakkan klausul di RUU tersebut tentang kewajiban IOC (international oil company) untuk memberi privilege kepada NOC kenaikan porsi share kepada NOC (national oil company) secara progressive?
Lihat kasus Saudi, sekarang Aramco 100% milik Kerajaan Saudi karena mereka menerapkan policy progressive share obligation tersebut.

2. Beranikah pemerintah membuat policy untuk reinvest (plough back) secara besar-besaran dari oil dan gas profit untuk mensupport upgrade capacity NOC dari sisi capital, human resource dan technology.

Dua hal di atas dipandang oleh Nusanara Initiative sbg issue mendasar dan sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan ketahanan energi nasional.
Disamping juga untuk memperkuat NOC agar menjadi perusahaan yg mampu bersaing dengan perusahaan multinasional.

Jika dicermati, selama ini posisi NOC (Pertamina) sejajar bahkan lebih rendah dari IOC dalam mengelola hulu migas Indonesia, baik dari sisi prosentase capital share maupun production share.
Kenapa bisa sejajar atau lebih rendah, karena produksi Pertamina hanya sekitar 25% atau kurang, dr produksi nasional.

Hal ini dikarenakan:

1. Karena klausul progressive share obligation diatas tidak diatur dalam UU, sehingga gagal masuk dalam klausul PSC Kontrak.
Bandingkan dengan Saudi, Iran, bahkan Angola, dimana share NOC mereka 40% dari keseluruhan produksi nasional.

2. Karena oil & gas profit dipakai utk membiayai APBN nyaris full, maka porsi untuk reinvest (plough back) untuk NOC kurang besar, akhirnya lama-lama NOC tidak mampu berkompetisi. Berbeda jika dibandingkan dengan Petronas (Malaysia) dan Petrobas (Brazil), mereka terus melakukan investasi dan ekspansi dengan menggelontorkan dana besar (reinvest) untuk memperkuat kemampuan teknologi dan juga mengakuisisi lapangan-lapangan yang lebih menantang namun dengan hasil yang lebih menjanjikan (high risk high gain), semisal off shore laut dalam.

Andaikan dua issue mendasar tersebut dikawal sejak dini, maka produksi Pertamina kemungkinan akan 50% atau lebih dari produksi nasional dan akan lain ceritanya dalam diskursus pengelolaan migas nasional saat ini.

Untuk menjawab isu dan pertanyaan di atas, Nusantara Initiative bekerjasama dengan Bakornas LTMI telah menyelenggarakan Diskusi RUU MIGAS pda tanggal 23 Deseber 2015 di Jakarta, dimana release media antara lain dapat dilihat berikut:

1. http://m.beritasatu.com/industri-perdagangan/335123-berantas-mafia-migas-uu-migas-harus-seimbang-atur-hulu-dan-hilir.html

2. http://katadata.co.id/berita/2015/12/23/bahas-ruu-migas-dpr-usulkan-pembubaran-skk-migas

3. http://www.dunia-energi.com/6385-2/

4. http://ekbis.sindonews.com/read/1071741/34/minim-tanki-timbun-migas-ketahanan-energi-ri-masih-jauh-1450850704

(SR)