Think Tank Poros Maritim
NUSANTARA INITIATIVE
dan
PELOPOR MARITIM INDONESIA (PORMAR)
16.04.2017
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) kembali menangkap 5 kapal ikan asing (KIA) ilegal yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia hanya dalam 1 minggu di awal April ini. Setelah sebelumnya menangkap 34 (tiga puluh empat) KIA selama periode bulan Maret 2017, kali ini 5 KIA berhasil ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal pada periode 5 – 9 April 2017. 5 (lima) kapal illegal tersebut ditangkap di perairan Selat Malaka dan perairan ZEEI Laut Cina Selatan oleh 2 armada kapal pengawas yang berbeda, yaitu KP HIU 12, dan KP Hiu Macan 01.
- Gambar satelit terbaru menunjukkan China telah memulai pembangunan konstruksi baru di Laut China Selatan (LCS) yang disengketakan. Pembangunan konstruksi baru tersebut tanda bahwa Beijing terus memperkuat jangkauan militernya di perairan perdagangan yang penting itu. Gambar satelit tersebut menunjukkan pekerjaan konstruksi baru termasuk pembukaan lahan. Mungkin, pekerjaan tersebut adalah persiapan untuk sebuah pelabuhan guna mendukung apa yang para ahli percayai sebagai instalasi militer. Kementerian Pertahanan China menekankan bahwa Kepulauan Xisha adalah wilayah yang melekat dengan China, -menggunakan nama Cina untuk kepulauan Paracel. Cina sepenuhnya menduduki Paracel pada tahun 1974 setelah memaksa angkatan laut Vietnam Selatan melepaskan kepemilikannya.
- Polair Polda Kalbar, mengamankan KM Nelayan Usaha Bersama beserta nahkoda dan 5 ABK-nya di wilayah perairan Muara Sebangau, Kabupaten Sambas, karena kedapatan membawa racikan bom asal Malaysia. Dari hasil pemeriksaan dari KM Nelayan Usaha Bersama itu, petugas berhasil mendapatkan TNT sebanyak 10 ons, detonator sebanyak 15 buah, ammonium nitrat pupuk sebanyak 200 kilogram, alat pemicu ledakan, korek api sebanyak satu kotak besar, satu unit kompresor, 30 buah botol kaca, 20 botol air mineral, 25 kilogram batu, tiga buah fiber berisi es dan palka kapal berisi es. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di atas kapal, nahkoda kapal mengaku bahwa bahan bom itu untuk melakukan penangkapan ikan di daerah Kepulauan Natuna Provinsi Kepri. Kasus ini dapat diduga telah melanggar UU Darurat No. 12/1951 tentang Bahan Peledak sub pasal 84 ayat 1 dan 2 UU No. 45/2009 perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan.
- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyelenggarakan Temu Teknis Ahli Ukur Kapal sebagai upaya menyamakan persepsi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pengukuran kapal khususnya terkait dengan masalah verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan. Dirjen Hubla sejak Juli 2015 telah membuat surat edaran tentang verifikasi atau pengukuran ulang kapal-kapal penangkap ikan sebagai salah satu upaya gerakan nasional penanggulangan kegiatan IUU fishing vessel dan sebagai quick respon pengawasan, pengendalian dan penertiban kapal penangkap ikan.
- Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto akan memprioritaskan penataan kawasan budidaya terintegrasi di sentra produksi budidaya air payau di 12 kabupaten. Rehabilitasi saluran irigasi tersier tambak udang vannamei akan dilakukan di Kabupaten Mamuju Utara, Lampung Timur, dan Kolaka. Sedangkan rehabilitasi saluran irigasi tersier tambak udang windu akan dilakukan di Kutai Kartanegara, Pangandaran, dan Kota Tarakan. Untuk program silvofishery (polikulture udang windu, bandeng dan rumput laut) di Bekasi. Sedangkan untuk kolam udang galah akan dilakukan di Kabupaten Pangandaran, Garut, Banjar, Ciamis, Subang, dan Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini untuk menjawab kurang tertatanya infrastruktur lahan budidaya khsususnya tambak tradisional dengan baik, sehingga telah menurunkan tingkat produktivitas budidaya. Hingga tahun 2015, pemanfaatan lahan budidaya air payau di Indonesia baru mencapai 715.846 hektar atau sekitar 24,14 % dari potensi indikatifnya yang seluas 2,9 juta hektar. Dari luas lahan yang dimanfaatkan itu, sebesar 60 % merupakan tambak tradisional. Penataan kawasan budidaya berbasis klaster juga untuk pengelolaan dan penerapan biosecurity dengan mudah untuk pengendalian mutu dan hama.