Blog Detail

Think Tank Poros Maritim 29.03.2017

28 Mar 17
admin
No Comments

NUSANTARA INITIATIVE

dan

PELOPOR MARITIM INDONESIA (PORMAR)

Think Tank Poros Maritim

29.03.2017

  1. Indonesia, cq PT PAL Indonesia (Persero) semakin percaya diri dengan industri maritim dalam negeri, khususnya alutsista pertahanan maritim. Hal ini ditandai dengan selesainya pembangunan pesanan kapal perang kedua jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) yang rencana akan dikirim ke Filipina pada April 2017 mendatang, setelah sebelumnya pada Mei 2016 lalu, PAL telah mengirimkan kapal SSV pertama ke Filipina. Nilai kontrak kedua kapal perang ini sebesar US$ 90 juta. Pengiriman kapal perang SSV ke Filipina sekaligus kali pertama dilakukan PT PAL dan Indonesia khususnya mengekspor alutsista.
  2. Pemerintah akhirnya menetapkan kuota impor garam konsumsi maksimal 226 ribu ton pada 2017. Impor akan dilakukan oleh PT Garam, Badan Usaha Milik Negara di bidang produksi garam. Sejak 2011, tingginya kebutuhan garam nasional belum bisa ditopang oleh produksi garam dalam negeri. Bahkan, pada 2016, produksi garam nasional jatuh ke posisi terendah, yakni 200 ribu ton, sangat jauh dari target produksi sebesar 3,1 juta ton, sementara kebutuhan garam dalam negeri mencapai 3,4 juta ton. Hal ini disebabkan karena tingginya intensitas curah hujan hampir di seluruh wilayah produksi garam domestik.
  3. Sektor maritim benar-benar menjadi tumpuhan ekonomi masa depan Indonesia. Salah satu yang mulai mendominasi adalah kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) yang kini mulai bergeser ke laut dalam (offshore). Fenomena tersebut ditunjukkan dari jumlah penawaran lelang wilayah kerja (WK) migas yang lebih didominasi oleh lapangan offshore selama 3 tahun terakhir.
  4. Pemerintah cq. Menkomar meminta Pemprov DKI Jakarta menyediakan satu pulau khusus untuk kehidupan nelayan di lahan reklamasi Teluk Jakarta. Namun, masih belum disebutkan secara pasti pulau apa yang akan digunakan dari 17 pulau yang direncanakan terbangun dalam proyek reklamasi ini. Juga belum dapat dipastikan apakah ini sudah ada dalam dokuman masterplan ataupun AMDAL, ataukah sekedar menenangkan masyarakat terkait beberapa izin reklamasi pulau yang dibatalkan PTUN akibat gugatan masyarakat.
  5. Pemprov DKI Jakarta menyatakan telah mempersiapkan gugatan banding atas putusan PTUN mengenai pencabutan izin reklamasi tiga pulau di teluk Jakarta, yaitu Pulau F, I, dan K.

 

Ikuti Info Maritim di nusantarainitiative.com setiap hari, silahkan kontak kami untuk informasi lebih lanjut melalui

Leave A Comment