Blog Detail

DISPARITAS HARGA DISELESAIKAN DENGAN SHORT SEA SHIPPING (SSS)

07 Mar 17
admin
No Comments

Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.

Pelayaran kapal jarak pendek sudah lama dilupakan. Perlu dibangkitkan lagi  pelayaran kapal jarak pendek untuk situasi saat ini. Penerapan kebijakan pelayaran kapal jarak pendek di Indonesia adalah salah satu solusi tol laut Indonesia untuk mengurangi perbedaan harga (disparitas) barang di Indonesia bagian barat dan Indonesia bagian timur. Pelayaran kapal jarak pendek disebut dengan Short sea shipping (SSS) merupakan salah satu bentuk dan komponen dari sistem transportasi laut. SSS sangat menarik untuk diusulkan dan dibahas oleh para ahli pelayaran kapal, ahli logistic kapal dan ahli muatan kapal, baik itu pembahasan di tingkat regional dan diskusi tingkat nasional.

Potensi besar dan signifikan bagi Indonesia bila Indonesia menerapkan kebijakan pengoperasian Short sea shipping (SSS). Kenapa kebijakan SSS berpotensi menjadi solusi yang dapat diterima oleh semua pihak dalam rangka untuk mengurangi persoalan perbedaan harga barang selama ini.

Pertama disebabkan oleh harga bahan bakar kapal saat ini yang menjadi beban di pundak pengusaha kapal dan yang kedua adalah karena banyaknya keluhan dari pengusaha kapal dan pemilik kapal bila kapalnya mengangkut logistic dari Indonesia wilayah barat dan dikirim ke Indonesia wilayah timur, bisa dilakukan yang tanpa persoalan. Namun di lapangan, muatan balik kapal kenyataannya sering kali tidak ada (sedikit dibandingkan dengan kapasitas angkut kapal) dan kalau pun muatan itu ada, maka kapal masih harus menunggu dalam beberapa waktu yang lama. Ini akibat pelayaran jarak panjang. Hal ini bagi pemilik kapal merupakan bisnis yang tidak produktif dan tidak ekonomis di Indonesia.

Penerapan kebijakan SSS dapat berdampak pada bisnis angkutan yang dilakukan lewat darat dan angkutan lewat kereta api. Katakan saja container dengan kapasitas yang bisa mengangkut 1000TEU container dari pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ke pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, setidaknya jalur pantura pada satu hari itu harus dilintasi oleh truck pengangkut container, betapa padatnya beban jalur pantura. Belum lagi resiko yang akan timbul. Oleh karena itu perencanaan dan penerapan kebijakan SSS dapat dipertimbangkan kita semua.

Angkutan yang tadinya land oriented sekarang sudah waktunya menjadi sea oriented. Angkutan muatan kapal dalam bentuk barang, atau penumpang yang dikombinasikan dengan muatan barang, dan kapal yang murni untuk penumpang, termasuk industri pelayaran kapal untuk kepentingan wisata dan rekreasi dapat terbantu dengan kebijakan SSS ini.

Kebijakan SSS dapat mencakup  kargo yang ditransportasikan dalam satu pulau atau juga kargo yang dikirim antar pulau-pulau terdekat dalam wilayah geografis yaitu Indonesia. Tentunya diusulkan pengaturan kebijakan SSS Indonesia bagian barat, kebijakan SSS Indonesia bagian tengah dan kebijakan SSS Indonesia bagian Timur yang sedikit ada perbedaan.

Perdagangan nasional di wilayah Indonesia bagian barat, Indonesia bagian tengah dan Indonesia bagian Timur tentunya perlu diketahui data statistiknya selama satu atau dua tahun terakhir. Berdasarkan data-data muatan kapal tiap daerah yang diperoleh dapat dibuat proyeksi dan perspektif logistic ke depan. Kita harus mengidentifikasi komoditas apa saja yang kemungkinan bisa ditargetkan untuk operasi kebijakan SSS pada masa depan.

Perdagangan lewat laut yang sulit dijangkau, lewat sungai-sungai sempit dan dangkal dan teluk-teluk kecil pada suatu pulau dan rute perairan terbuka antar pulau-pulau terdekat dan komoditas muatan merupakan dasar kebijakan SSS. Kebijakan ini dirasa dapat memberi sejumlah kesempatan kapal dan operator kapal seluruh Indonesia yang merata. Saat ini banyak kapal yang melakukan lay-up karena kesulitan muatan.

Sebagai contoh untuk angkutan container, bila kebijakan SSS diterapkan, maka pemerintah akan dapat membangkitkan iklim bisnis pelayaran regional dan akan ada jasa angkutan pengumpan kapal container besar. Ini merupakan bisnin lain yang menjanjikan dari pelayaran kapal dalam konteks kebijakan SSS. Misalnya kita fokus pada perdagangan lewat kontainer, jenis kapal yang merupakan kandidat paling kuat atas kebijakan SSS adalah kapal tongkang dan tug boatnya, kapal LCT dan kapal container kecil.

Namun kita perlu melakukan pembenahan-pembenahan disana sini. Infrastruktur pelabuhan tiap daerah juga perlu dipercepat untuk segera dibenahi dan kemampuan peralatan crane pelabuhan juga perlu segera diadakan untuk dapat mendukung kebutuhan operasional kebijakan SSS. Antisipasi bila berdampak pada pertumbuhan yang cepat. Demikian juga infrastruktur jalan darat di luar pelabuhan. Perlu dipercepat sarana dan prasarana lalu lintas angkutan darat.

Perkiraan-perikraan yang akan muncul dalam penerapan kebijakan SSS ini?. Diperkirakan akan ada pertumbuhan yang cepat dalam angkutan kapal. Perdagangan regional dan nasional bisa diramaikan dan didominasi misanya juga dalam bentuk muatan curah kering dan cair. Untuk itu perlu membuat pelabuhan untuk angkutan muatan curah untuk pelabuhan-peabuhan yang belum kondusif sebelum operasi angkutan kebijakan SSS. Perdagangan dengan container diperkirakan lebih menjanjikan dalam kebijakan SSS, meski pasar muatan kontainer saat ini sudah dicover oleh pelayanan kapal yang ada saat ini. Pada awalnya operator kapal kecil mengalami kesulitan bersaing dengan operator besar karena pelayaran besar dapat mengenakan tarif rendah. Namun ini akan menjadi segmen yang berbeda. Kapal-kapal besar melakukannya karena untuk mengisi ruang muat kapal yang kosong. Tetapi dengan pengaturan kebijakan SSS maka semua akan rata mendapatkan muatan.

Pemicu dan penyebab berkembangnya perdagangan lewat laut dengan penerapan SSS?:
1.    Kebijakan pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di setiap daerah dan  perluasan area pelabuhan, pendalaman alur-alur laut dan inisiasi diadakannya kapal pengumpan misalnya untuk muatan kontainer;
2.    Perdagangan internasional lewat laut yang mengalami penurunan sedangkan perdagangan nasional Indonesia lewat laut meningkat untuk semua wilayah; dan
3.    Pemberlakuan aturan azaz cabotage untuk kapal yang beroperasi di Indonesia, dimana kapal-kapal berbendera asing tidak diperboleh beroperasi di wilayah Indonesia, kecuali hal-hal tertentu.

Pendorong penerapan SSS antara lain :
1.    Ketentuan IMO, container weighting dan pengetatan dan penegakan aturan untuk kendaraan truk kelebihan berat muatan yang melintasi jalur darat;
2.    Dwelling time dan restrukturisasi pajak muatan di pelabuhan; dan
3.    IMDG Code dan pembatasan gerakan muatan bahan berbahaya yang diangkut lewat darat.
Situasi dan kemungkinan yang akan terjadi atas kebijakan SSS dapat mengurangi  disparitas harga barang karena :
1.    Lalu lintas laut dapat tumbuh jika Kebijakan SSS dan kebijakan pengangkutan muatan bahan kimia dan bahan berbahaya wajib dialihkan melalui laut.
2.    Pertumbuhan angkutan laut yang signifikan kemungkinan besar dari angkutan peti kemas. Operasi angkutan container dapat dilakukan dengan tongkang (container-on-barge). Memang kebijakan SSS tidak mungkin menghasilkan peningkatan yang cepat dan signifikan dalam lalu lintas melalui air dalam jangka pendek.
3.    Jasa start-up mungkin kapal yang ada banyak yang melakukan modifikasi dan retrofit. kapal supply  dapat digunakan untuk kebijakan penerapan dan pengoperasian SSS, tampaknya kapal-kapal tersebut menjadi kandidat yang paling mungkin.
4.    Pemanfaatan kapal tug and barge yang diartikulasikan (dibuat mirip dengan apa yang digunakan untuk pengangkutan kapal kargo).
5.    Banyak pelabuhan di Indonesia tampaknya berada dalam posisi untuk menangkap peluang bisnis atas kebijakan penerapan SSS pada angkutan peti kemas. Beberapa pelabuhan di Indonesia sudah memiliki fasilitas operasi peti kemas. Beberapa pelabuhan sudah memiliki dermaga dan peralatan untuk penanganan operasi container, meskipun jangkauan crane ada yang masih terbatas.
6.    Kebijakan SSS tidak berdampak secra signifikan terhadap angkutan jalan raya dan darat atau lalu lintas kereta api. Dampak yang akan terlihat pada pelabuhan, tapi dampak tidak besar.
7.    Potensi SSS sebagai alat mitigasi untuk kualitas angkutan di daerah, kemacetan jalur darat, kekhawatiran timbulnya bahaya muatan berbahaya, dll, dapat merangsang bisnis lewat laut (waterborne commerce) daripada sekedar faktor ekonomi saja.
8.    Perubahan kebijakan peraturan atau kebijakan fiskal yang terkait dengan isu-isu lingkungan, ekonomi, dan sosial, atau kebijakan perdagangan, meningkatkan perdagangan dengan kebijakan SSS dan perdagangan antar daerah.

Leave A Comment