Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.
Fenomena budaya maritim suatu bangsa atau setiap Negara maritim pernah dibahas dan dibicarakan serta diperjuang oleh bangsa-bangsanya, terutama oleh Negara-negara yang tergabung dalam Uni eropa. Pelayaran tradisional keberadaannya diharapkan dapat bertahan dan eksis sampai sekarang yang dirasakan dari tahun ke tahun saat sepertinya memudar, termasuk pelayaran rakyat yang ada di Indonesia.
1. PELAYARAN TRADISIONAL DAN PELAYARAN RAKYAT
Pelayaran tradisional :
Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya kita bahas terlebih dahulu apa itu pelayaran tradisional? Dan apa itu pelayaran rakyat? Diantara kita pasti sudah mengetahui sejarah dari berbagai macam kapal-kapal tua yang ada di dunia, termasuk kapal tua yang ada di Indonesia yang namanya Pinisi. Kapal inilah yang disebut dengan kapal tradisional dan pelayaran yang menggunakan kapal ini disebut pelayaran tradisional. Kapal tua pinisi bila dioperasikan oleh perusahaan pelayaran maka pelayaran yang mengoperasikan tersebut disebut dengan pelayaran tradisional Indonesia. Karena kapal pinisi adalah asli dari Indonesia.
Perusahaan pelayaran tradisional biasanya mengoperasikan kapal-kapal dengan jenis kapal tua zaman dulu yang turun temurun keberadaannya dipertahankan sampai saat ini. Kalau ada perusahaan pelayaran masih mengoperasikan kapal uap maka pelayaran tersebut disebut pelayaran tradisional, karena kapal uap membutuhkan batubara (dimana saat ini sudah tidak ada lagi kapal yang menggunakan mesin uap). Kalau ada pelayaran yang mengoperasikan jenis kapal layar, maka perusahaan itu disebut dengan pelayaran tradisional. Kalau ada perusahaan pelayaran mengoperasikan kapal penangkap ikan tradisional, maka perusahaan pelayaran tersebut disebut dengan pelayaran tradisional.
Disamping itu pelayaran tradisional itu bisa saja perusahaan pelayaran yang tidak menggunakan kapal-kapal modern tetapi menggunakan kapal yang memang sudah tua. Kapal-kapal tua tersebut dimodifikasi (misalnya dari kapal kargo yang sudah tua, kapal tunda yang sudah tua yang dilakukan konversi menjadi kapal layar atau diganti mesin induknya dengan mesin baru).
Perusahaan ini juga disebut pelayaran tradisional. Melakukan pembangunan kembali kapal yang mirip dengan kapal tua (misalnya jenis kapal kapal layar klasik seperti brigs, barques, schooners, dll) juga disebut pelayaran tradisional.
Pelayaran rakyat:
Pelayaran-Rakyat atau disebut juga sebagai Pelra adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar termasuk Pinisi, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu. Jadi pelayaran rakyat adalah pelayaran tradisional yang ada di Indonesia.
Pelayaran rakyat mengandung nilai-nilai budaya bangsa yang tidak hanya terdapat pada cara pengelolaan usaha serta pengelolanya misalnya mengenai hubungan kerja antara pemilik kapal dengan awak kapal, tetapi juga pada jenis dan bentuk kapal yang digunakan.
Peran pelayaran rakyat semakin surut dan memprihatinkan sejalan dengan perkembangan tehnologi kapal yang mengarah kepada kapal yang lebih cepat dan lebih besar yang pada gilirannya lebih ekonomis.
Pelayaran rakyat hanya sesuai untuk angkutan dengan demand yang kecil, menghubungkan pulau-pulau yang jumlah penduduknya masih rendah, ataupun pada angkutan pedalaman guna memenuhi kebutuhan masyarakat didaerah aliran sungai-sungai khususnya di Kalimantan, Sumatera dan Papua.
Permasalahan yang ditemukan pada angkutan sungai adalah pendangkalan terutama pada musim kemarau. Untuk mengatasi pendangkalan perlu dilakukan pengelolaan daerah aliran sungai, pengerukan, termasuk pemasangan lock.
2. MENGAPA MASIH ADA PERUSAHAAN PELAYARAN YANG MENGOPERASIKAN KAPAL TRADISIONAL.
1. Kapal tradisional dioperasikan dimaksudkan untuk melestarikan sejarah akan kapal tersebut dan untuk mengetahui bagaimana pada masa itu kapal layar digunakan untuk pelayaran setiap harinya.
2. Kapal tradisional dioperasikan karena praktek-praktek pelayaran tradisional (dalam hal penggunaan teknologi yang menggunakan mesin uap dimana saat ini sudah tidak ada lagi, pemanfaatan angina dan teknologi layar, sebagaimana pernah dilakukan pak Prof. BJ. Habibi dimana saat itu PT. PAL Indonesia dan putra-putra bangsa Indonesia mendisain dan membangun kapal layar motor Maruta Jaya 900DWT.
3. Kapal tradisional dioperasikan karena apanya proyek-proyek sosial dan proyek mempertahankan budaya, proyek-proyek pendidikan dan penelitian.
4. Kapal tradisional dioperasikan karena untuk kepentingan menambah aktifitas pelabuhan local dan untuk mewarnai kegiatan pelabuhan dan kegiatan masyarakat local yang sekarang sudah bergeser dengan kapal-kapal modern.
5. Kapal tradisional dioperasikan untuk mengangkat popularitas kapal pelayaran tradisional sesuai dengan pandangan masyarakat umum yang sudah dianggap tidak layak lagi (oleh karena itu perlu pengaturan yang interaktif dalam semua kegiatan-kegiatan di pelabuhan).
6. Kapal tradisional dioperasikan untuk mengakomodir penyaluran hobby dan kesenangan masyarakat setempat, mereka dapat mengisi waktu luang dengan kegiatan dan memberikan kesempatan kepada untuk dapat mengalami dan menikmati kapal tradisional sebagai bagian dari rekreasi.
Hal tersebut di atas tidak mudah dan sangat sulit untuk membedakan pelayaran tradisional dan dunia pelayaran lainnya. Kegiatan pelayaran tradisional adalah untuk menyeimbangkan
– mengisi kegiatan waktu luang masyarakat VS para profesional
– kapal tradisional dimiliki pribadi VS dimiliki kelembagaan.
– bertindak sebagai saksi budaya VS perkembangan dinamis sebagai jenis yang berbeda dari pelayaran dalam dirinya sendiri
– Pelestarian kapal tradisional VS implementasi persyaratan keselamatan dan kenyamanan kapal modern.
Kompleksitas peraturan saat ini membuat kehidupan operator kapal tradisional sangat sulit.
3. KARENA KURANGNYA ATAU TIDAK ADANYA PERATURAN KESELAMATAN KAPAL PELAYARAN TRADISIONAL?
1. Sudah saatnya melakukan tindakan yang ketat-tali antara biaya operasi kapal dan perusahaan dan beberapa kendala
2. Pendapatan dari penumpang cenderung hanya untuk menutupi biaya overhead, bahkan tidak bisa untuk menutupi biaya overhead sama sekali.
3. Karena usia kapal tradisional, cara kapal tradisional dibangun atau cara kapal tradisional dioperasikan, maka kapal tradisional sering kali tidak sesuai dengan standar yang berlaku saat ini. Itulah sebabnya, pada banyak negara, membuat konsep peraturan keselamatan kapal secara khusus untuk mengukur dan memastikan standar keselamatan kapal yang tinggi pada kapal tradisional. konsep peraturan dijamin memiliki tingkat kecelakaan yang rendah dalam statistik kapal tradisional.
4. Timbulnya perselisihan antara negara bendera Eropa sehubungan dengan saling pengakuan ketentuan nasionalnya masing-masing, bagaimanapun ini menyulitkan kapal tradisional dapat menuju ke pelabuhan asing, meskipun kapal dari milik negara yang berbeda yang sudah saling berhubungan.
5. Kebanyakan kapal tradisional dilarang mengunjungi pelabuhan di luar negeri dan sebagai contoh pemerintah Jerman yang tidak lagi menerima sertifikat nasional dari kapal layar dari Belanda
6. Dibatasi hanya dapat operasi di perairan nasional masing-masing dan jelajah hanya dalam jangka pendek saja, namun, bertentangan dengan konsep operasional operator kapal tradisional dan bahwa kapal tradisional dapat secara alamiah digunakan untuk mencapai negara-negara di dunia seperti colombus menemukan benua amerika.
Akibatnya, kapal tradisional tidak dapat lagi mewarnai pengaturan kegiatan pelabuhan. Salah satu kritik dilontarkan terhadap operator kapal tradisional adalah bahwa pelayaran tradisional diduga mengambil bisnis kapal komersial kecil di wilayah pesisir.
Namun, pandangan ini mengabaikan kenyataan bahwa kapal-kapal komersial berkecenderungan mendapatkan keuntungan dari kegiatan kapal-kapal tradisional dan kehadiran kapal tradisional meramaikan dan mengupayakan muatan di pelabuhan dan kegiatan masyarakat lokal.
Penumpang yang memilih menggunakan pelayaran kapal tradisional yang dapat membutuhkan waktu beberapa hari, cenderung memiliki harapan yang sama sekali berbeda dari orang-orang yang menggunakan kapal penumpang modern.
Jika kapal tradisional harus batasi dengan lintasan kapal penumpang jarak jauh, maka pada dasarnya akan dapat membawa kepada situasi yang kompetitif yang sehat karena operator kapal tradisional akan dipaksa untuk mencoba dan bertahan secara komersial dengan menawarkan perjalanan pesisir jarak pendek.
Bila kapal tradisional tidak didorong perkembangannya, maka ini berarti dapat mengakhiri praktek pelayaran tradisional dengan hanya mengandalkan kapal penumpang jarak jauh, kapal tradisional hanya akan menjadi kisah masa lalu saja.
4. SUDAH SAATNYA ISU MENGENALI KAPAL TRADISIONAL DITANGANI DALAM KONTEK INTERNASIONAL?
1. Kapal tradisional perlu diakomodir dengan dasar hukum dan peraturan yang aman di mana kapal tradisional dapat beroperasi.
2. Ada kebutuhan mendesak bagi masyarakat untuk secara aktif mendukung pelayaran tradisional pada ranah internasional sehingga dapat memberikan kesempatan kepada pemerintah dan pihak otoritas nasional untuk mendukung apa yang pelayaran tradisional butuhkan ketika mencoba untuk menyelesaikan masalah internasional.
3. Untuk itu diperlukan bahwa lembaga independent yang sangat berkualitas, yang terdiri dari perwakilan dari para praktisi kapal, dari pemerintah dan pemangku kepentingan lain, orang-orang yang terkena dampak langsung dengan kepentingan pelayaran tradisional.
4. Komitmen yang jelas dan mendukung keinginan kapal tradisional beroperasi secara ekonomis dan peraturan keselamatan dan perlindungan yang aman.
5. Evolusi yang dinamis dari pelayaran tradisional dan banyak konsep yang berbeda harus dihargai oleh semua pihak.
6. Pelayaran tradisional tidak dianggap sebagai museum yang mengambang
7. Konsep keselamatan khusus untuk kapal tradisional disusun harus dikembangkan lebih lanjut.
8. Sejak penandatanganan versi terbaru dari perjanjian ini pada tahun 2005 sembilan negara penandatangan Eropa belum berkumpul kembali untuk mengatasi problem yang ada saat ini. Memorandum tersebut tidak diterapkan dan berhenti sejak tahun 2005.
9. Dalam kerangka aturan pelayaran internasional dan ketentuan berlayar kapal tradisional harus dibuat secara terpisah.
10. Dengan demikian, tujuan menegakkan kekhasan nasional dan regional bisa dengan sertifikasi yang diakui secara nasional dan internasional.
11. Nota Kesepahaman dalam bentuk Mutual Recognition Sertifikat untuk keselamatan Operasi kapal tradisional di perairan Asia dan Sertifikat Kompetensi untuk Crew pada kapal tradisional.
12. Hal ini dapat digunakan sebagai alat untuk memastikan bahwa status khusus kapal tradisional dapat diterima pada tingkat internasional.