Kronologis Program 35.000 MW
1. Sidang Kabinet pada tanggal 17 Des ‘14; “Indonesia krisis listrik, diperlukan pembangunan pembangkit kapasitas besar”
2. Data pada Jan ‘15; Pertumbuhan 6% membutuhkan 7.000 MW/tahun atau 35.000 MW/ 5 tahun (Kepmen ESDM No. 0074/2015 Tentang RUPTL 2015-2024).
3. Kebijakan Jan’15; Debottlenecking melalui peraturan:
- Permen No. 1/2015 tentang kerjasama penyediaan tenaga listrik dan pemanfaatan bersama jaringan listrik antar pemegang izin.
- Permen No. 3/2015, tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik & Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik melalui Pemilihan Langsung & Penunjukan Langsung.
4. 16 Mar ‘15; Sidang Kabinet; Progress 35.000 MW
5. 4 Mei ‘15; Launching 35.000 MW oleh Presiden RI di Pantai Goa Sanden DIY.
see more: MESDM-Bahan Siaran Pers 35.000 MW