Blog Detail

RUU MIGAS; MAU (DIBAWA) KEMANA?

06 Mar 15
admin
No Comments

Sejak diberlakukan pada tahun 2001, Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22/2001) telah tiga kali dimintakan uji meteri kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan masing-masing putusan: Putusan MK No. 002/PUU-I/2003, Putusan MK No. 20/PUU-V/2007, dan Putusan MK No. 36/PUU-X/2012.

Putusan MK di atas mencerminkan masalah-masalah dalam UU 22/2001, antara lain: pertama, UU 22/2001 menempatkan Negara pada posisi yang lemah, yaitu sebagai “kontraktor.” Hal ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945.

Kedua, UU 22/2001 memperkenalkan lembaga baru bernama BP Migas yang berstatus BHMN, sehingga tidak dapat melakukan kegiatan bisnis. Ketiga, UU 22/2001 menyebabkan salah kelola sumber daya alam Indonesia yang menyebabkan kegagalan dalam menjadikan industri migas sebagai penyangga ketahanan energi nasional. Salah kelola migas ini ditandai dengan tiadanya roadmap pengelolaan dan pemanfaatan migas, adanya mafia migas, inefisiensi biaya operasional (cost recovery), dll.

Keempat, UU 22/2001 menciptakan suatu kebijakan energi nasional yang cenderung sektoral dan hanya berorientasi pada aspek pendapatan, bukan pada ketahanan nasional dibidang energi. Kelima, UU 22/2001 melupakan kegiatan hilir dan cenderung pada kegiatan hulu migas.

Anda ingin informasi lebih banyak tentang RUU Migas dan Brief versi Masyarakat Sipil? Silahkan Klik.

 

Leave A Comment