Blog Detail

Sampai Dimana B20?

26 Feb 15
admin
No Comments

b20

Kebijakan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (biodiesel), telah berjalan hampir 1 dekade. Sesuai Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2006, Penyaluran dilakukan oleh 500 SPBU (Jakarta, Surabaya, Malang dan Denpasar). Tahun 2008, Pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008 mengatur Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. Selanjutnya Pemerintah memberlakukan kebijakan mandatori pemanfaatan BBN pada sektor transportasi, industri dan pembangkit listrik.Melalui Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2013 tentang Perubahan pertama Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008, Pemanfaatan Biodiesel ditingkatkan dari B7,5 menjadi B10.

Selanjutnya melalui Peraturan Menteri ESDM No. 20 Tahun 2014 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008, Mandatori diberlakukan kepada Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak dan Pengguna Langsung untuk pemanfaatan pada sektor transportasi (PSO dan Non PSO), industri, dan pembangkit listrik. Dimana pada tahun ini dilakukan Pengujian Bersama seluruh stakeholder terkait untuk mendapatkan rekomendasi teknis pemanfaatan B20, dan target implementasi B20 adalah pada tahun 2016. Sementara target pemanfaatan Biodiesel pada tahun 2020 adalah B30.

Info lebih lanjut, silahkan download.

Leave A Comment