Blog Detail

Asosiasi Pengusaha Bauksit – Bijih Besi Kritisi Kebijakan Smelter

16 Feb 15
admin
No Comments

smelting-method

Hingga saat ini pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) masih belum banyak mengalami perkembangan yang signifikan. Sampai Oktober tahun lalu, realisasi investasinya baru mencapai US$ 5 miliar atau 28,5 persen dari total rencana investasi pembangunan smelter sebesar US$ 17,5 miliar. Jumlah tersebut masih jauh dari harapan bahwa smelter akan memberikan nilai tambah dan pendapatan negara.

Di sisi lain, sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 1 tahun 2014, tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri, sudah banyak perusahaan tambang mineral yang terancam bangkrut dan ribuan karyawannya terpaksa diberhentikan. Permen tersebut menegaskan bahwa komoditi seperti bauksit olahan tidak bisa diekspor.

Padahal komoditi tersebut masih memerlukan kelonggaran dalam kurun waktu tertentu, sejalan dengan tenggat waktu pembangunan smelternya. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I), Erry Sofyan menuturkan, akibat penerapan aturan itu potensi pendapatan negara yang hilang dari mineral bauksit mencapai Rp 18 triliun/tahun.

Meskipun begitu, kata Erry, saat ini sudah ada perusahaan bauksit yang tetap berusaha membangun smelter meskipun dalam keadaan yang sulit. Padahal pembangunan smelter itu juga tidak mendapatkan dukungan sarana infrastruktur. Energi yang merupakan kebutuhan vital dalam pembangunan semelter pun belum terlihat upayanya.

Salah satu yang paling bagus tingkat kemajuannya adalah smelter milik Grup Harita. Perusahaan itu tengah membangun smelter alumina dengan total kapasitas produksi sebesar 4 juta ton alumina per tahun di bawah naungan PT Well Harvest Winning Alumina Refinery yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat termasuk membangun pembangkit listrik beserta pelabuhannya.

Erry yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Harita Prima Abadi Mineral mengatakan, untuk membangun smelter sebesar itu perusahaannya menghabiskan biaya hingga US$ 2,28 miliar. Menurut Erry, apabila Pemerintah tidak bisa memberikan infrastruktur yang memadai, setidaknya Pemerintah bersedia memberikan insentif fiskal maupun non fiskal kepada mereka yang serius membangun.

“Seyogyanya Pemerintah memenuhi janji dengan memberi kesempatan ekspor seperti halnya kepada pemegang kontrak karya. Dengan demikian perusahaan masih bisa mendapatkan cash flow guna mendukung tahapan pembangunan smelter itu. Adapun dari sisi jumlah cadangan yang ada sangatlah melimpah dengan potensi umur tambang lebih dari 100 tahun,” kata Erry di Jakarta, Jumat (15/02).

“Apabila pemerintah menyetujui pemberian insentif ekspor, kini kami tengah menyusun rancangan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan tambang agar dapat melakukan ekspor,” ujar Erry.

“Memang untuk bauksit ini kendala yang kita hadapi adalah terbitnya Permen yang tidak adil. Kami yakin jika mengacu pada kemandirian pembangunan ekonomi di sektor ini maka seharusnya Permen tersebut tidak menghambat potensi ekspor bauksit berupa bauksit olahan mengingat kadarnya cukup tinggi, setara dengan konsentrat Freeport. Apalagi pangsa pasarnya masih terbuka,” ujar Erry menambahkan.

Maka dari itu kita perlu secara bersama-sama mencari solusi dan alternatif lain sehingga proses hilirisasi dapat berjalan dengan baik. Antara lain yang bisa dilakukan adalah dengan cara Pemerintah segera mengukuhkan kebijakan di bidang mineral (Mineral Policy) dan roadmap hilirisasinya, sehingga menjadi panduan bagi pengelolaan mineral yang kita miliki. Melalui mineral policy ini dapat ditentukan dengan jelas, mineral apa saja yang harus diolah dan dimurnikan didalam negeri serta mineral apa saja yang mungkin secara bertahap dilakukan proses lanjutannya.

Tentu semua ini harus mempertimbangkan sisi keekonomian, teknologi, maupun cadangan. Dengan melakukan kategorisasi mineral tersebut, niscaya negara dan pelaku usaha sektor mineral bisa mengoptimalkan eksploitasi sumber daya alam yang dimiliki. Sehingga pada akhirnya dapat memberi manfaat serta keunggulan bagi bangsa, dan negara yang selama ini telah menjadi lokomotif pembangunan ekonomi nasional.

Dalam beberapa kesempatan pun kalangan DPR RI mempertanyakan kebijakan Pemerintah yang dinilai tidak adil. Perusahaan seperti PT Freerport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara masih diperkenankan eskpor konsentrat sementara Perusahaan nasional bahkan BUMN seperti Antam tidak diperkenankan ekspor produk olahan.

Bahkan PT Freeport Indonesia telah mendapat perpanjangan ijin ekspor sementara kejelasan membangun smelter belum kelihatan. Apalagi PT NNT yang sejak awal menyatakan tidak akan membangun smelter dan hanya akan memasok konsentrat ke smelter milik PT Freeport Indonesia.

Leave A Comment