Akuisisi Perusahaan
Masalah hukum yang menghalangi upaya akuisisi tersebut adalah utang TPPI yang sudah terlampau banyak kepada pemangku kepentingan terkait dan juga masalah kontrol manajemen perusahaan yang kurang baik. Bahkan, Rini mengatakan bahwa apabila nantinya TPPI dikelola pemerintah, pengelolaannya lebih baik dilakukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mengingat peliknya urusan yang membelit TPPI.
“Dari sisi Pertamina, kita melihat sedikit sulit untuk mengambil TPPI karena nilainya rendah serta utangnya cukup besar. Sesungguhnya posisi PPA memungkinkan lebih tepat untuk mengambil alih TPPI dibanding Pertamina,” tambah Rini.
Pernyataan Rini diamini Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto. Dwi menilai meskipun Pertamina memiliki kompetensi untuk mencaplok TPPI, namun masalah utang yang membelit membuat perusahaannya ragu-ragu mengakuisisi Pertamina.
“Kendala TPPI ini utangnya banyak dan meskipun kami punya kompetensi untuk mengakuisisi, kita menolak karena kondisi keuangannya tidak sehat,” jelas Dwi.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Maret 2013 mencatat bahwa utang TPPI mencapai Rp 17,88 triliun kepada 362 kreditur, dimana sebanyak Rp 9,74 triliun merupakan utang separatis dan Rp 8,14 triliun merupakan utang konkuren. Pertamina tercatat sebagai kreditur terbesar dimana TPPI berutang sebesar Rp 4,13 triliun utang separatis dan Rp 2,44 triliun untuk utang konkuren.
=============
referensi: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150114071000-85-24496/tppi-banyak-utang-pertamina-ragu-akuisisi/